9 Jan 2009

Asuransi Kebakaran

Untuk Asuransi Kebakaran, pada umumnya calon nasabah diharuskan mengisi formulir yang menjelaskan mengenai rumah yang akan diasuransikan. Sebagai contoh, akan ditaksir berapa kira-kira nilai rumah pada saat ini, apakah lokasi rumah tersebut dapat dilalui pemadam kebakaran atau tidak, berapa luas tanahnya, dan lain-lain. Dari formulir tersebut, pihak asuransi akan meneliti dan menentukan berapa Uang Pertanggungan-nya, dan dari situ akan ditentukan berapa premi yang harus ditanggung calon nasabah. Besar premi ini bervariasi pada setiap perusahaan asuransi, namun biasanya besarnya sekitar 0,05% dari Uang Pertanggungan-nya. Itu kalau untuk kebakaran saja. Kalau yang ditanggung tidak hanya risiko kebakaran, tetapi juga termasuk kecurian, kebongkaran dan sebagainya (komplet), preminya akan jadi semakin mahal. Biasanya kisarannya sekitar 0,2% dari Uang Pertanggungan.
Berbeda dengan Asuransi Kebakaran Rumah, pada Asuransi Kendaraan umumnya tidak semua kendaraan dapat diasuransikan. Biasanya, asuransi hanya akan mengasuransikan kendaraan Anda bila umur kendaraan Anda tidak lebih dari 5 atau 6 tahun. Lalu bagaimana kalau umur kendaraan Anda sudah lebih dari 5-6 tahun? Biasanya akan ada premi tambahan. Sedangkan untuk Uang Pertanggungan, umumnya perusahaan asuransilah yang akan menentukannya. Anda tinggal menyebutkan merk, tahun dan jenis kendaraan Anda, lalu perusahaan asuransi akan menentukan berapa Uang Pertanggungan untuk kendaraan Anda.
Untuk Asuransi Kendaraan, ada dua jenis resiko yang ditanggung. Yang pertama adalah Total Loss Only (TLO), dimana ini berarti asuransi akan mengganti mobil Anda apabila mobil Anda mengalami kerusakan lebih dari 80% atau hilang. Sedangkan yang kedua adalah All Risk (AR), dimana ini berarti asuransi akan mengganti kerugian sekecil apapun kerugian tersebut. Namun demikian, biasanya perusahaan asuransi akan menetapkan sistem Tanggung Sendiri, dimana mereka baru akan mengganti kalau kerugian tersebut minimal sebesar - misalnya - Rp 1 juta. Dibawah itu, ya Anda harus menanggung sendiri. Itulah sebabnya sistem ini disebut Tanggung atau Risiko Sendiri, dan umumnya semua perusahaan asuransi kerugian menetapkan sistem ini pada semua produk Asuransi Kendaraan-nya. Untuk premi, jenis penggantian AR lebih mahal daripada jenis penggantian TLO. Ini wajar mengingat penggantian AR lebih besar cakupannya daripada penggantian TLO. Untuk premi AR, besarnya biasanya sekitar 30 per seribu UP. Sedangkan untuk premi TLO, besarnya biasanya sekitar 25 per seribu UP.

8 Jan 2009

Pedagang Curiga Kebakaran Pasar Majenang Disengaja

Pedagang Curiga Kebakaran Pasar Majenang Disengaja
* Kerugian Ditaksir Rp 16, 8 Miliar

Cilacap, Kompas - Para pedagang di Pasar Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, curiga kebakaran yang meluluhlantakkan seluruh bangunan pasar dan barang dagangan milik 1.237 pedagang di pasar ini adalah kebakaran yang disengaja. Kecurigaan para pedagang tersebut dilandasi peristiwa kebakaran pasar di berbagai daerah yang selalu menyertai rencana pembangunan pasar baru. Peristiwa kebakaran Pasar Majenang menimbulkan kerugian Rp 16,8 miliar (angka kerugian sementara).

"Sebut saja peristiwa kebakaran Pasar Sampang di Kecamatan Sampang, Kebumen, atau Pasar Bumiayu di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Juga kebakaran pasar besar Kota Purbalingga di Kabupaten Purbalingga. Kebakaran pasar ini terjadi setelah sebelumnya pemkab setempat berencana membangun pasar baru yang lebih representatif, " ujar beberapa pedagang kepada Kompas, Minggu (10/8). Lokasi pasar lama terletak di pusat kota dan sangat strategis sebagai tempat berdagang dan bisnis lainnya.

Kecurigaan para pedagang Pasar Majenang mengemuka pada saat berlangsungnya pertemuan antara Paguyuban Pedagang Pasar Majenang (P3M) dan pihak-pihak berkompeten yang berlangsung Sabtu. Dalam kesempatan itu, mereka mendesak pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait agar peristiwa kebakaran pasar lama Majenang tersebut diselidiki.

Akan tetapi, kecurigaan para pedagang itu sebenarnya sudah muncul beberapa saat setelah terjadi musibah kebakaran. Mereka menduga kebakaran itu merupakan cara untuk memindahkan pedagang di pasar lama ke pasar baru di lokasi lain. Bupati Cilacap Probo Yulastoro pada saat meninjau peristiwa kebakaran, Jumat malam, menepis isu dan kecurigaan para pedagang tersebut.

"Masak iya sih sengaja dibakar. Itu tidak mungkin. Apa iya ada yang tega membakar pasar," ujar Bupati seraya meminta agar kecurigaan yang tanpa dasar itu tidak berkembang menjadi isu karena hal tersebut justru akan menambah masalah baru.

Pasar darurat

Camat Majenang Heru Hariyanto mengatakan, dalam pertemuan dengan P3M yang diwakili Ketua P3M Abdul Hamid, Sabtu siang, para pedagang yang kehilangan tempat usaha dan seluruh barang dagangannya meminta pemerintah kabupaten (pemkab) segera membangun pasar darurat di bekas lokasi, atau setidak-tidaknya berada di sepanjang Jalan Diponegoro di sekitar pasar lama.

Mengenai aspirasi itu, pemkab, dalam hal ini pihak Dinas Pasar, juga sepakat dengan keinginan para pedagang yang tergabung dalam P3M tersebut. Namun, yang menjadi masalah, lokasi di sepanjang Jalan Diponegoro yang diinginkan para pedagang sebagai tempat penampungan sementara itu diperkirakan hanya cukup untuk menampung 600 pedagang saja. Padahal, jumlah pedagang yang kehilangan tempat usahanya berjumlah 1.237 orang.

Mengenai jumlah kerugian akibat peristiwa kebakaran itu, menurut Heru Hariyanto, berdasarkan laporan dari pedagang yang kehilangan seluruh barang dagangannya mencapai Rp 12,8 miliar.

Angka kerugian ini masih bersifat sementara karena belum semua pedagang melapor ke pos komando (posko). Total kerugian mencapai Rp 16,8 miliar karena nilai bangunan pasar yang luluh lantak akibat kebakaran tersebut bernilai Rp 4 miliar.

Dari Banjarnegara, Bupati M Jasri hari Minggu mengatakan, kebakaran Gedung Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng di Banjarnegara, Jumat malam, tidak mengganggu operasional bank tersebut. Sebab, dokumen maupun arsip, menurut Kepala BPD Arso Budiono, tidak ikut terbakar karena bangunan yang terbakar habis hanya bangunan lantai dua. (nts)

Delapan Hari Pasca Kebakaran Pasar Besar Madiun

Delapan Hari Pasca Kebakaran Pasar Besar Madiun, Penyebab belum diketahui


October 30, 2008

Madiun - Hari ke 8 pasca terbakarya pasar besar kotra Madiun yang meludeskan 1.616 los dan kios, hingga saat ini Tim Labfor Polda Jatim belum mengeluarkan hasil penyelidikan mengenai penyebabnya.

AKBP Setija Junianta Kapolresta Madiun kepada wartawan Kamis (30/10/2008) mengatakan kalau pihak Labfor Polda Jatim masih melakukn pemriksaan barang bukti yang mereka bawa untuk mengungap penyebabnya.

“Kami sudah kontak dengan Labfor Polda tadi kalau sampai hari ini belum diketahui penyebabnya, karena tidak mau terburu - buru memberi kesimpulan yang akurat,” jelas Setija saat acara Opening salah satu produk seluler (SMART) di Jalan Soekarno Hata kota Madiun.

Setija menambahkan pihak labfor tidak bisa mentargetkan kapan dikeluarkan hasilnya karena memerlukan kecermatan untuk mengungkap kasus kebakaran besar, serta untuk melakuan penyelidikan ini 8 saksi telah diperiksa dan dari keterangan para saksi belum ada yang bisa memberikan keterangan kuat.

Sementara itu ditanya soal kerugian Kapolesta tidak mengetahui secara pasti karena juga masih dalam pendataan dinas Pasar serta Pemkot Madiun.

Diketahui peristiwa kebakaran yang terjadi pada hari Kamis (23/10/2008) pukul 02.00 dinihari telah meludeskan ribuan kios dan los dimana para pedagang baru saja kulakan (red. belanja) dagangan mereka yang akan dijual kembali.

Secara terpisah Kokok Raya Walikota madiun dilokasi yang sama mengatakan untuk kerugian sampai saat ini belum dapat diumumkan karena masih dalam pendataan dinas Pasar dan untuk mengetahui secara detail kondisi bangunan pasar pihaknya akan memanggil pihak ITS Surabaya.

“Kerugian kita belum total secara keseluruhan, nanti kalau sudah selesai kita akan umumkan dan kita akan panggilkan dari ITS Surabaya,” jelas Kokok yang kalah bersaing dalam Pilwal 23 Okober 2008 lalu.